Jenis-jenis Mahram
1. Mahram selamanya
Mahram selamanya berarti orang yang tidak boleh dinikahi untuk selamanya. Artinya di sini tidak bisa menikahi orang tersebut sampai kapan pun dan apa pun yang terjadi. Contohnya adalah wanita yang tidak boleh menikahi ayah kandungnya selamanya.
2. Mahram sementara
Dalam kategori ini, yang dimaksud mahram sementara adalah orang yang dilarang untuk dinikahi dalam waktu sementara. Maksudnya di sini adalah tidak bisa menikahi orang dalam kategori ini hanya dalam batas waktu tertentu atau ada sebab yang melarang.
Namun jika sebab tersebut telah hilang maka kita boleh menikahinya. Contohnya adalah seorang kakak ipar yang menikahi adik iparnya. Hal ini tidak boleh dilakukan jika sang kakak ipar masih menjadi suami dari kakaknya, namun jika telah bercerai atau tidak menjadi suaminya lagi maka diperbolehkan.
Tiga Penyebab kemahraman:
1. Hubungan darah atau nasab (Al-Qarabah)
2. Hubungan yang terjadi akibat perkawinan (mushaharah)
3. Sebab persusuan (radha’ah)