Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!

Wikku D Nugroho
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang sering bikin orang bingung. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR belakangan ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023). 

Adapun provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 yang cukup signifikan, yaitu Maluku Utara sebesar 7,5 %. Sedangkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun ini dengan nominal Rp5.067.381. 

Terlepas dari semua itu, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mengenai UMP, UMK, dan UMR.

Lantas, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023). 

Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
3 bulan lalu

Buruh Sumut Ancam Demo Tiap Pekan, Desak Bobby Nasution Naikkan UMP-UMK 2026

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta, Ini Pertimbangannya

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal