Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!

Wikku D Nugroho
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang sering bikin orang bingung. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR belakangan ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023). 

Adapun provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 yang cukup signifikan, yaitu Maluku Utara sebesar 7,5 %. Sedangkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun ini dengan nominal Rp5.067.381. 

Terlepas dari semua itu, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mengenai UMP, UMK, dan UMR.

Lantas, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023). 

Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
2 bulan lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal