UMP adalah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur pada tingkat provinsi. Adapun besaran atau nominal UMP yang berlaku di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota yang kemudian disahkan gubernur. Upah minimum setiap pekerja di kabupaten/kota haruslah mengikuti UMK di masing-masing daerah.
Sedangkan, UMR merupakan upah minimum regional yang sempat jadi penyebutan besaran gaji minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999.
Akan tetapi, penyebutan atau istilah upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dari UMR Tingkat 1 diubah menjadi UMP. Lalu UMR Tingkat II diubah UMK. Keputusan itu berlaku menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Itulah perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat ya!