Perekaman e-KTP di Papua Belum 100 Persen, Dukcapil Ungkap Kendalanya

Raka Dwi Novianto
Perekaman e-KTP di Papua belum 100 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nantinya, kata Zudan, masyarakat yang belum merekam e-KTP dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Surat tersebut untuk menandakan data masyarakat itu ada di dalam database kependudukan kabupaten atau Kota domisili.

"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman. Seingat saya hal ini pernah diterapkan dalam pilkada tahun 2017," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengungkap mayoritas warga Papua terancam tak bisa memilih pada Pemilu 2024 karena belum rekam e-KTP. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kantor KPU, Selasa (2/8) kemarin.

Timotius pun meminta pertolongan kepada KPU, agar warga di Papua bisa difasilitasi agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
29 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal