Perekaman e-KTP di Papua Belum 100 Persen, Dukcapil Ungkap Kendalanya

Raka Dwi Novianto
Perekaman e-KTP di Papua belum 100 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nantinya, kata Zudan, masyarakat yang belum merekam e-KTP dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Surat tersebut untuk menandakan data masyarakat itu ada di dalam database kependudukan kabupaten atau Kota domisili.

"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman. Seingat saya hal ini pernah diterapkan dalam pilkada tahun 2017," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengungkap mayoritas warga Papua terancam tak bisa memilih pada Pemilu 2024 karena belum rekam e-KTP. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kantor KPU, Selasa (2/8) kemarin.

Timotius pun meminta pertolongan kepada KPU, agar warga di Papua bisa difasilitasi agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
23 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
23 hari lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Nasional
24 hari lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal