BOGOR, iNews.id - Perempuan berinisial CV diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor. Terdapat 106 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu. Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.
"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat," kata Bismo, Kamis (2/2/2023).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan memangkap CV dari kediamannya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.
"Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah. Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota," tutupnya.