Peretas Situs Setkab Diserahkan ke Orang Tua, Polri: Pelaku Masih di Bawah Umur   

indra purnomo
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Polri melepaskan peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Alasannya, pelaku berinisial MLA (17) itu masih tergolong usia di bawah umur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, MLA telah diserahkan kepada orang tuanya.

"Itu dikembalikan ke orang tuanya untuk dibimbing orangtuanya tentunya melalui proses diversi," ujar Ramadhan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Dia menuturkan, kasus MLA dialihkan ke luar peradilan pidana atau diversi. Selain itu, kata dia MLA telah menandatangani kesepakatan tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, ada surat pernyataan dari orang tua untuk membina MLA. "Ada kesepakatan tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Menurutnya, MLA dipulangkan ke rumah orang tuanya di Sumatera Barat. MLA juga diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatera Barat.

Diberitakan sebelumnya, situs setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021. Terdapat dua pelaku yang berusia 18 tahun, yakni berinisial BS alias ZYY. Sedangkan pelaku MLA berusia 17 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Heboh! Google Gemini AI Bobol 3 Perusahaan saat Tes Keamanan

2 bulan lalu

Duh! Instagram Anrez Adelio Kena Hack Promo Emas Batangan dan iPhone 17 Pro Max

3 bulan lalu

Seskab Teddy Bertemu Ketum Kadin, Bahas Hilirisasi hingga Motor Listrik Nasional

3 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal