Kemudian, ada surat pernyataan dari orang tua untuk membina MLA. "Ada kesepakatan tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Menurutnya, MLA dipulangkan ke rumah orang tuanya di Sumatera Barat. MLA juga diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatera Barat.
Diberitakan sebelumnya, situs setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021. Terdapat dua pelaku yang berusia 18 tahun, yakni berinisial BS alias ZYY. Sedangkan pelaku MLA berusia 17 tahun.