Peretas Situs Setkab Diserahkan ke Orang Tua, Polri: Pelaku Masih di Bawah Umur   

indra purnomo
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Felldy Utama)

Kemudian, ada surat pernyataan dari orang tua untuk membina MLA. "Ada kesepakatan tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Menurutnya, MLA dipulangkan ke rumah orang tuanya di Sumatera Barat. MLA juga diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatera Barat.

Diberitakan sebelumnya, situs setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021. Terdapat dua pelaku yang berusia 18 tahun, yakni berinisial BS alias ZYY. Sedangkan pelaku MLA berusia 17 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Unggahan Bernada Ancaman Hilang, Akun Instagram Ridwan Kamil Sudah Pulih?

Nasional
1 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN

Megapolitan
1 tahun lalu

Tampang Pemuda asal Sumsel yang Retas Data Polsek Setiabudi Jaksel

Nasional
1 tahun lalu

Hacker Bjorka Kembali Retas Data Pribadi, Komisi I DPR: Ini Alarm Keras Buat Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal