Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja mulai tahun 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Surya menyebut, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong serapan tenaga kerja yang lebih masif, dengan cara mendekatkan pencari kerja dan pemberi kerja lewat platform Karirhub.

Dengan demikian, para pencari kerja ke depan diharapkan bisa dipusatkan di platform tersebut. Selain itu, platform ini juga sekaligus menjadi basis data pemerintah untuk memantau pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia.

Dia melaporkan, saat ini ada kurang lebih 10 juta orang di Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan. Angka tersebut terdiri dari 3,5 juta orang yang baru menyelesaikan pendidikan dan masuk ke pasar kerja, serta sekitar 7 juta orang yang saat ini belum memiliki pekerjaan.

"Itu (jumlah orang butuh kerja), kalau diakumulasi jumlahnya 10 juta. Ini di luar yang PHK, orang mengundurkan diri, dan lain-lain," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jabar
2 bulan lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

Nasional
1 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Nasional
2 hari lalu

Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi

Mobil
2 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Megapolitan
3 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal