Periksa 7 Saksi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Kejagung menduga proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi.

Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. 

"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ujar dia.

Ratusan juta itu dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Agustus 2017 dengan nilai Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan dengan jangka waktu pembayaran selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.

Tahap selanjutnya, uang tersebut dicairkan pada Desember 2017 dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan. Jangka pembayarannya selama tiga tahun dan jatuh tempo pada Desember 2020. Kemudian, MTN yang diterbitkan pada 2017 senilai Rp200 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
3 hari lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
5 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal