Periksa 7 Saksi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019. Salah satunya yaitu mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. 

"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021). 

Dia mengatakan, nama mantan Vice President Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo yang jadi tersangka yaitu Wenny Prihatini. Sementara dua orang lainnya ialah Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni. 

Leonard menyebutkan, ketiganya semula diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi siang tadi. Dari total tujuh orang yang dipanggil, para tersangka kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka. 

Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan), tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

2 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal