JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen saat menggeledah rumah salah satu tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dokumen itu dikonfirmasi kepada mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Senin (2/10/2023).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara tersebut. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan penemuan dokumen tersebut penting dikonfirmasi kepada para saksi untuk membongkar perbuatan para tersangka dalam kasus yang dimaksud.
"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.
"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," tuturnya.
Sejatinya, KPK juga memanggil mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwal ulang.