Iman menambahkan pihaknya menjaga keberimbangan, proporsionalisme, dan memberikan hak-hak secara berimbang pada semua pihak.
"Pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, atau pun terhadap Pelapor, juga terhadap tersangka dalam bentuk permintaan keterangan. Pengambilan keterangan berita acara tambahan ini semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," katanya.
Diketahui, Jokowi diperiksa di Mapolresta Solo pada Rabu (11/2/2026). Jokowi tidak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
"Ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang menjelaskan secara rinci," kata Jokowi.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.