"Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota," kata Budi.
Adapun lima saksi lain yang juga diperiksa yakni Agus Tri Sukamto selaku Kabid Bina Marga; Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA; Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH; Sudandi selaku Kepala BKAD; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.
Diketahui, Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.