JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dengan tersangka Mustafa (MUS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Febri mengatakan, penyidik KPK menduga sumber uang yang didapat MUS berasal dari rekanan yang berada di Lampung Tengah. "Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," katanya.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.