Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam lebih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Yaqut dicecar terkait dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan. 

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik. 

Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Photo
3 jam lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Nasional
6 jam lalu

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal