Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)

"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai," sambungnya. 

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Photo
3 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal