Alasannya, selain tidak ada waktu pasti pemilih menggunakan hak suaranya, mereka juga tinggal di berbagai wilayah.
“Hal ini dapat dimaklumi mengingat pemilih di LN (luar negeri) tidak memiliki waktu khusus yang diliburkan dan domisilinya menyebar di berbagai kota di sebuah negara,” katanya.
Adapun yang tidak dapat datang hadir langsung, pemilih dapat memanfaatkan jasa pos atau memanfaatkan Kotak Suara Keliling (KSK). “Mereka juga bisa memanfaatkan drop box yang dihadirkan ke tempat – tempat terdekat. Dan itu memerlukan waktu yang fleksibel,” tutur Wibowo.
Pemilu 2019 di luar negeri akan dilangsungkan pada rentang waktu 8-14 April 2019, sementara di dalam negeri berlangsung pada 17 April 2019. KPU saat ini dalam proses mendistribusikan logistik.