Perindo Apresiasi KPK Tetapkan 41 Anggota DPRD Malang Tersangka

Irfan Ma'ruf
Partai Perindo mengapresiasi KPK yang menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka korupsi. (foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memutus mata rantai kasus korupsi di Tanah Air. Langkah-langkah penegakan hukum perlu terus dilakukan.

Menyusul ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad secara khusus mengapresiasi tindakan KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Menurut Khaliq, Partai Perindo memiliki visi dan misi yang sejalan dengan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. “Partai Perindo sangat mengapresiasi gerakan pemberantasan korupsi dan terus mendorong KPK melakukan fungsi dan perannya dalam memberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya usai dihubungi Rabu, (5/9/2018).

Khaliq meyakini bakal caleg yang dimiliki oleh Partai Perindo merupakan sosok yang mumpuni dan memiliki track record baik setelah melalui proses seleksi ketat saat pemilihan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
7 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
11 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal