JAKARTA, iNews.id- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung rencana penerapan restorative justice terhadap para pengguna murni narkoba. Kendati demikian, Perindo mengingatkan agar penerapan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Tentu saja kita juga harus tetap hati-hati, artinya penerapan-penerapan restorative justice tentu saja harus tetap mengacu pada pedoman yang saat ini berlaku. Tidak kemudian dia semena-mena, ini restorative justice aja nih, enggak bisa," kata Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).
Sepengetahuan Tama, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan restorative justice di kasus narkotika. Pertama, kata Tama, orang tersebut harus benar-benar dipastikan pengguna murni narkoba. Caranya dengan menelisik keterlibatan orang tersebut dalam jejaring penjualan narkotika.
"Jadi harus dipastikan bahwa tersangka itu tidak terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika tadi, penyalahgunaan narkotika tadi. Dia bukan bandar, penjual, pengedar. Jadi harus dipastikan dia adalah end user. Itu jadi kriteria pertama yang harus betul-betul dipastikan," papar Tama.
"Nah mekanismenya apa? ya sudah pasti dalam proses penyidikan, penyidik harus bekerja keras dalam mencari informasi soal itu," katanya lagi.