Perindo Berharap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-hati

Arie Dwi Satrio
Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun (Foto Perindo).

Kemudian kedua, kejaksaan ataupun kepolisian dalam proses penyidikan harus melakukan profiling mendalam terhadap tersangka kasus narkoba. Salah satunya, dengan melakukan penelusuran terhadap rekening ataupun transaksi keuangan serta cara hidup orang tersebut.

"Jadi harus dilihat juga profilnya tersangka ini, kalau kemudian, dia sebagai pengguna, dicek juga, karena kalau kemudian hanya keterangan-keterangan dari orang per orang, itu kan kemudian tidak bisa menggambarkan apa-apa," beber Tama.

"Harus dilihat dari transaksi keuangan yang berhubungan dengan tersangka tersebut, termasuk dengan cara hidupnya. Jadi prinsip know your suspek bisa diterapkan disitu, jadi harus jadi pedoman, jadi acuan. Ini dua hal ini menjadi penting yang harus dilakukan dengan sangat hati-hati," tuturnya lagi.

Tama berharap rencana penerapan restorative justice terkait kasus narkoba ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Sehingga, penerapan restorative justice ini tidak asal-asalan dan sesuai dengan tujuannya.

"Sehingga kemudian, penerapannya tidak serampangan, jangan asal ada narkotika, wah ini pengguna nih, restorative justice, enggak. Tetap harus tegas, karena biar gimanapun Indonesia saat ini sedang perang melawan narkotika," katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berencana menerapkan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana penjara, melainkan direhabilitasi.

Menurut Burhanuddin, hukuman penjara tidak tepat untuk penyalahguna narkotika. penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
2 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Nasional
2 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Megapolitan
3 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Nasional
5 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal