Perindo DKI Jakarta Daftarkan 106 Bakal Caleg ke KPU

Irfan Ma'ruf
DPW Partai Perindo DKI Jakarta mendaftarkan 106 bacaleg ke KPU DKI Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Seperti diketahui, KPU melalui PKPU Nomor 20/2018 melarang mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk mendaftar sebagai bacaleg. Perindo menaati aturan ini.

"Alhamdulillah kita clear. Kita berharap lahir pemimpin yang baik, moral dan kepribadian harus baik," kata Ramdan.

Dia menegaskan, dalam menyeleksi bakal caleg, Perindo sangat berhati-hati. Sebab, yang mereka daftarkan adalah calon-calon pemimpin rakyat. Karena itu, mereka harus figur bersih dan berintegritas.

"Kita ada SKCK dan penetapan pengadilan yang menyebutkan bahwa dia bukan terpidana. Kami ingin menyajikan pemimpin yang baik bagi masyarakat," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Nasional
2 hari lalu

Gelar Rakerwil, DPW Partai Perindo Sumsel Susun Strategi Pemenangan Partai

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Turun Langsung ke Sumbar, Distribusikan Bantuan bagi Korban Bencana

Nasional
8 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal