Perindo DKI Jakarta Daftarkan 106 Bakal Caleg ke KPU

Irfan Ma'ruf
DPW Partai Perindo DKI Jakarta mendaftarkan 106 bacaleg ke KPU DKI Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Seperti diketahui, KPU melalui PKPU Nomor 20/2018 melarang mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk mendaftar sebagai bacaleg. Perindo menaati aturan ini.

"Alhamdulillah kita clear. Kita berharap lahir pemimpin yang baik, moral dan kepribadian harus baik," kata Ramdan.

Dia menegaskan, dalam menyeleksi bakal caleg, Perindo sangat berhati-hati. Sebab, yang mereka daftarkan adalah calon-calon pemimpin rakyat. Karena itu, mereka harus figur bersih dan berintegritas.

"Kita ada SKCK dan penetapan pengadilan yang menyebutkan bahwa dia bukan terpidana. Kami ingin menyajikan pemimpin yang baik bagi masyarakat," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

8 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

9 hari lalu

Partai Perindo Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi pada Peringatan HUT ke-12

9 hari lalu

HUT ke-12 Partai Perindo Usung Tema Bersatu, Berdaya, dan Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal