Perindo Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati: Hukumannya Setimpal!

Rizal Bomantama
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mengajak orang tua tidak abai terhadap anak di masa pandemi (Foto: Perindo)

Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. 

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ujar Ratih.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
2 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
9 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
9 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Nasional
9 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal