Perindo Sebut Pencabutan Izin ACT Tepat: Karena Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik

Nur Khabibi
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menganggap keputusan pemerintah mencabut izin ACT sudah tepat. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perindo menegaskan langkah itu wajar dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang mencuat.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin dianggap sudah tepat. 

"Pencabutan itu wajar karena pemerintah harus melindungi kepentingan publik. Pemerintah pasti punya alasan yang cukup untuk melakukan itu," kata Yusuf, Rabu (6/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
24 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
1 bulan lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal