JAKARTA, iNews.id – Status anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melekat pada Evi Novida Ginting Manik. Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran etik, Evi akan bertugas kembali per hari ini, Senin (24/8/2020).
Kembalinya Evi akan ditandai dengan konferensi pers di KPU bersamaan dengan penyampaian perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020 siang ini. Evi mengonfirmasi akan hadir dalam acara jumpa pers tersebut.
“Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi iNews.id, Senin (24/8/2020).
Berikut perjalanan kasus Evi Novida:
1. Dipecat DKPP.
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
2. Presiden Jokowi Terbitkan Keppres.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.