Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

3. KPU Gugat ke PTUN.
Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi bersama tujuh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu mendaftarkan gugatan pada 18 April 2020. Gugatan diregister dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

4. PTUN Menangkan Evi.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. PTUN juga memerintahkan Presiden mencabut keppres tersebut dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Presiden Jokowi Tidak Banding.
Atas putusan tersebut, Jokowi memilih tidak banding. Jokowi mencabut Keppres yang memberhentikan Evi Novida dan memulihkan kedudukannya sebagai komisioner KPU sebagaimana putusan PTUN Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto

Nasional
1 jam lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
2 jam lalu

Effendi Gazali Soroti Skripsi Tanpa Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan: Aneh

Nasional
7 jam lalu

Pengacara Jokowi Debat dengan Roy Suryo soal Lembar Penguji Skripsi: Ada, tapi Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal