Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Status anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melekat pada Evi Novida Ginting Manik. Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran etik, Evi akan bertugas kembali per hari ini, Senin (24/8/2020).

Kembalinya Evi akan ditandai dengan konferensi pers di KPU bersamaan dengan penyampaian perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020 siang ini. Evi mengonfirmasi akan hadir dalam acara jumpa pers tersebut.

“Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi iNews.id, Senin (24/8/2020).

Berikut perjalanan kasus Evi Novida:

1. Dipecat DKPP.
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

2. Presiden Jokowi Terbitkan Keppres.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto

Nasional
5 jam lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
5 jam lalu

Effendi Gazali Soroti Skripsi Tanpa Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan: Aneh

Nasional
11 jam lalu

Pengacara Jokowi Debat dengan Roy Suryo soal Lembar Penguji Skripsi: Ada, tapi Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal