Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.
Dia diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.
Noel pun dicopot dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres pencopotan itu sudah ditandatangani Prabowo.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).