“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait dengan materiil dan formil kepailitannya. Tetapi di undang-undang profesi kurator ini belum pernah ada yang mengatur tentang standar profesi, pengawasan, terus ketika ada tugas dan tanggung jawab, itu belum diatur di dalam apa namanya Undang-Undang 37 2004. Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” ucapnya.
Asri juga menyebut terdapat lima organisasi profesi kurator. Menurut dia, Perkapi tidak keberatan jika nantinya dibentuk satu wadah bersama yang menaungi seluruh organisasi tersebut, khususnya untuk menyusun kode etik dan standar profesi serta pengawasan.
“Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Nah, sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama. Nah, itu yang sebenarnya bisa juga diaplikasikan,” ujarnya.
Karena itu, Asri meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi XIII terus mendorong pembentukan UU Profesi Kurator yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Karena menurut kami ini adalah ada kebutuhan dan sudah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” kata dia.
Dia menambahkan, perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 dan pembentukan UU Profesi Kurator perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup masing-masing. Dengan begitu, pengaturan profesi kurator diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab.
“Tetapi ini itu adalah pijakan bagi organisasi untuk berjalan lebih profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan ininya masing-masing,” tuturnya.