Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas

Felldy Aslya Utama
Perkapi mendorong RUU Profesi Kurator menjadi prioritas karena profesi ini sudah ada sejak 1998 tetapi belum memiliki UU khusus. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong Komisi XIII DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Profesi Kurator dan menjadikannya sebagai salah satu rancangan undang-undang prioritas. Profesi kurator dinilai membutuhkan payung hukum khusus yang mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan.

Hal ini disampaikan Perkapi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, Selasa (15/9/2026).

Dewan Pembina Perkapi Asri Munde mengatakan, aturan khusus diperlukan untuk mencegah kekosongan maupun tumpang tindih pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ucap Asri.

Menurutnya, urgensi pembentukan UU Profesi Kurator semakin kuat karena profesi tersebut telah ada sejak 1998. Namun, hingga kini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur dan menaungi profesi tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Desak Komnas HAM Investigasi Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Ada Dugaan Langgar HAM

7 hari lalu

Survei Kedai Kopi: Pengusaha Jadi Profesi Impian Anak Muda, Disusul Pedagang

8 hari lalu

Dasco Ungkap 4 RUU Prioritas usai Masa Reses DPR, Apa Saja?

1 bulan lalu

Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal