Sebelumnya, Juliari didakwa oleh JPU KPK menerima suap Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang dugaan suap untuk Juliari berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.