Majelis Hakim kembali mendalami keterangan Harry dengan menanyakan digunakan sebagai apa uang fee tersebut. "Informasi dari Pak Matheus Joko untuk operasional fee," kata Harry.
Majelis Hakim kemudian mencecar Harry terkait uang tersebut. "Saudara sendiri sebagai pembawa Pertani dan Mandala, uang sejumlah Rp1,28 saudara ambil dari mana?" ucap Hakim.
Dan dijawab singkat. "Dari fee saya," jawab Harry.
Harry menyampaikan, fee yang diberikan tidak memengaruhi kualitas maupun kuantitas sembako untuk penerima manfaat.
Hakim kemudian meminta agar Harry membuktikan pernyataannya itu, "Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?" tanya hakim.
Harry selanjutnya menjelaskan, bansos yang disalurkan itu telah disetujui sebelumnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sebelum kami beli barang dan menyalurkan barang, barang tersebut sudah dikomunikasikan di Kemensos. Jadi harus di-approval di Kemensos. Barang-barangnya, keuntungannya, bagaimana cara mendistribusikannya itu harus di-approval dari Kemensos," katanya.