Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Terima Fee Rp1,28 Miliar

Raka Dwi Novianto
Sidang perkara korupsi bansos Covid-19. (Foto: Raka Dwi Novianto).

Majelis Hakim kembali mendalami keterangan Harry dengan menanyakan digunakan sebagai apa uang fee tersebut. "Informasi dari Pak Matheus Joko untuk operasional fee," kata Harry.

Majelis Hakim kemudian mencecar Harry terkait uang tersebut. "Saudara sendiri sebagai pembawa Pertani dan Mandala, uang sejumlah Rp1,28 saudara ambil dari mana?" ucap Hakim.

Dan dijawab singkat. "Dari fee saya," jawab Harry.

Harry menyampaikan, fee yang diberikan tidak memengaruhi kualitas maupun kuantitas sembako untuk penerima manfaat. 

Hakim kemudian meminta agar Harry membuktikan pernyataannya itu, "Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?" tanya hakim. 

Harry selanjutnya menjelaskan, bansos yang disalurkan itu telah disetujui sebelumnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sebelum kami beli barang dan menyalurkan barang, barang tersebut sudah dikomunikasikan di Kemensos. Jadi harus di-approval di Kemensos. Barang-barangnya, keuntungannya, bagaimana cara mendistribusikannya itu harus di-approval dari Kemensos," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal