Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Terima Fee Rp1,28 Miliar

Raka Dwi Novianto
Sidang perkara korupsi bansos Covid-19. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Konsultan hukum sekaligus terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan dampak pandemi Covid-19, Harry Van Sidabukke memberikan uang fee senilai Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude kepada Matheus Joko Santoso. Keterangan itu disampaikan Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Joko Santoso sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 yang juga termasuk anak buah dari Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ujar Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Dia menuturkan, awalnya ditawari untuk membayar fee Rp2.000 per paket bansos. Dia menolak dan hanya menyanggupi membayar Rp1.500 per paket.

"Permintaannya Rp2.000 Pak, namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati itu, kurang lebih Rp1.500," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

15 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

15 hari lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

17 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal