Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Slamet Yuono
Slamet Yuono, SH., MH (Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan)

Atas keterlibatan Oknum TNI AL ini, Panglima TNI Agus Subiyanto harus menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik secara pidana dengan pasal pembunuhan dan pasal-pasal lain yang terkait. Selanjutnya juga dilakukan proses etik atas para oknum tersebut agar menjadi shock therapy bagi anggota yang lain.

Berkaitan dengan penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, penyidik Kepolisian harus melakukan pengembangan dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan dan UU Perlindungan Data Pribadi

1. Tersangka AS dan IH (DPO) Bisa Dijerat dengan UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi terkait dengan Identitas Palsu

Dalam keterangan yang diberikan pihak kepolisian, tidak terbantahkan AS menggunakan identitas palsu (KTP dan KK) dengan dibantu oleh IH (DPO). Atas penggunaan identitas palsu dimaksud, penyidik Kepolisian bisa melakukan pengembangan penyidikan dengan menambahkan antara lain:

• Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013)
1) Pasal 97 berbunyi: 
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".

2) Pasal 77 berbunyi: 
"Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
17 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Nasional
23 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
1 bulan lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal