3) Pasal 94 berbunyi:
"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
• Pasal 66 Jo. Pasal 68,Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022)
1) Pasal 66 berbunyi:
"Setiap Orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
2) Pasal 68 berbunyi:
"Pasal Setiap Orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000 (enam miliar rupiah)."
3) Pasal 69 berbunyi:
"Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian".
Bahwa atas penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS seharusnya ditelusuri dari mana IH (DPO) memperolehnya. Jika ternyata ada pihak lain yang membantu untuk mencetak dan menerbitkan, maka pihak lain tersebut bisa disangkakan dengan Pasal 96 dan 96 A UU No 24 Tahun 2013 Jo UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.