1) Pasal 96 berbunyi:
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
2) Pasal 96A berbunyi:
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Dengan demikian, penyidik Kepolisian tak hanya bisa menerapkan Pasal Penggelapan sebagaimana laporan polisi. Dari pengembangan penyidikan yang menegaskan adanya penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, maka penyidik juga bisa diterapkan Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013) dan Pasal 66 Jo Pasal 68, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022).
Kami mendorong Mabes Polri mengasistensi penyidikan dalam kasus ini sehingga bisa diusut tuntas. Pasalnya, sangat dimungkinkan ada sindikat penggelapan mobil dengan memanfaatkan identitas palsu dan bekerja sama dengan oknum sebagai penadah yang membeli mobil hasil penggelapan.
Dengan adanya proses pidana yang maksimal dan vonis yang maksimal dari aparat penegak hukum baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, harapan kami bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lain atau sindikat dalam perkara serupa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan/Adminduk (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo. 24 Tahun 2013);
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi/PDP (UU Nomor 27 Tahun 2022)
3. KUHP
Website:
1. iNews.id: "Penyewa Mobil Bos Rental yang tewas ditembak di Tol Tangerang Pakai Identitas Palsu" (Fariz Abdullah - Jumat, 3 Januari 2025- 20.49:00 WIB)