JAKARTA, iNews.id - Aturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan, Senin (9/9/2019). Aturan tersebut juga berlaku untuk transportasi berbasis aplikasi online.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bebas ganjil-genap hanya berlaku bagi yang memiliki tanda khusus. Menurutnya, penanda khusus pada setiap kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.
"Karena bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan. Kami tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, transportasi berbasis aplikasi online tidak perlu diberikan tanda khusus.
"Untuk registrasi kendaraan (untuk mencirikan taksi online) itu ranahnya kepolisian," ucapnya.