Perluasan Ganjil-Genap Diuji Coba Hari Ini

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Antara)

Pada aturan ini juga terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan alias tidak terkena perluasan ganjil-genap.

Kendaraan tersebut adalah kendaraan roda dua alias motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran serta angkutan umum plat kuning.

"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tutur Syafrin.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
3 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Megapolitan
6 hari lalu

RDF Rorotan Diprotes Warga gegara Bau, Ini Respons Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal