JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dampak negatif penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Hal ini dinilai memicu tingginya angka disproporsionalitas hasil pemilu.
Peneliti Perludem, Heroik M Pratama menuturkan, semakin tinggi angka parliamentary threshold, maka semakin besar pula potensi suara pemilih yang terbuang sia-sia.
"Ini datanya bisa kita lihat, terakhir di pemilu terakhir dengan angka 4 persen itu ada 17.300.000-an suara pemilih yang terbuang dari total kurang lebih ada 10 partai politik peserta pemilu, begitu," ucap Heroik di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain membuang jutaan suara rakyat, kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuannya, yakni penyederhanaan partai politik di Indonesia.