Heroik menyinggung jika ambang batas parlemen seringkali dianggap sebagai instrumen utama untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR. Namun faktanya, data historis menunjukkan hasil sebaliknya.
Pada Pemilu 2009, saat PT ditetapkan sebesar 2,5 persen jumlah partai yang berhasil masuk ke DPR hanya 9 partai. Ironisnya, ketika angka PT dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, jumlah partai di DPR justru bertambah menjadi 10 partai.
"Artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik," tuturnya.