Perludem Kritik E-Rekap KPU: Jangan Langsung Diterapkan!

Felldy Aslya Utama
Perludem meminta agar Sirekap KPU tidak langsung diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai pengganti rekapitulasi manual berjenjang. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) atau e-Rekap yang diuji coba Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sistem tersebut dinilai banyak kekurangan.

Peneliti Perludem Heroik M Pratama mengatakan, banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam sistem sirekap tersebut, misalnya tingkat akurasi. Selain itu, waktu yang cukup mepet dari pelaksanaan Pilkada 2020.

"Usul kami Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Heroik dalam Webinar bertajuk 'Menakar Kesiapan Rekapitulasi Suara Secara Elektronik di Pemilu Indonesia', Rabu (26/8/2020).

Menurut dia, rekapitulasi suara manual yang dilakukan secara berjenjang harus tetap dilaksanakan KPU untuk kemudian menentukan hasilnya. Kendati demikian, dia tak mempermasalahkan jika KPU ingin tetap melakukan uji coba sistem tersebut.

Heroik mengatakan, Sirekap dapat tetap digunakan, namun hanya sebagai data pembanding. Melalui komparasi itu akan diketahui apakah sistem dapat bekerja baik dan akurat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

4 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

8 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

8 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal