Perludem Kritik E-Rekap KPU: Jangan Langsung Diterapkan!

Felldy Aslya Utama
Perludem meminta agar Sirekap KPU tidak langsung diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai pengganti rekapitulasi manual berjenjang. (Foto: ilustrasi/Antara).

Dia juga menilai Sirekap masih bisa digunakan KPU sebagai bahan informasi kepada masyarakat luas terkait tahapan rekapitulasi suara yang sedang berjalan.

"Sirekap ini bisa kita gunakan yang terakhir layaknya mengganti sistem situng yang biasa digunakan sebagai bentuk transparansi dan informasi publik seperti Pemilu 2014, Pilkada 2015 sampai Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya.

KPU menguji coba Sirekap yang akan digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020. Uji coba berlangsung di ruang sidang utama kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, uji coba hari ini sangat penting. KPU ingin mengecek persiapan penghitungan suara. Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan dapat betul-betul diterapkan dengan baik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal