Perludem Kritik E-Rekap KPU: Jangan Langsung Diterapkan!

Felldy Aslya Utama
Perludem meminta agar Sirekap KPU tidak langsung diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai pengganti rekapitulasi manual berjenjang. (Foto: ilustrasi/Antara).

Dia juga menilai Sirekap masih bisa digunakan KPU sebagai bahan informasi kepada masyarakat luas terkait tahapan rekapitulasi suara yang sedang berjalan.

"Sirekap ini bisa kita gunakan yang terakhir layaknya mengganti sistem situng yang biasa digunakan sebagai bentuk transparansi dan informasi publik seperti Pemilu 2014, Pilkada 2015 sampai Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya.

KPU menguji coba Sirekap yang akan digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020. Uji coba berlangsung di ruang sidang utama kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, uji coba hari ini sangat penting. KPU ingin mengecek persiapan penghitungan suara. Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan dapat betul-betul diterapkan dengan baik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
17 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
18 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal