Perludem: Penentuan Angka Ambang Batas Parlemen Tak Pernah Rasional

riana rizkia
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Yang terjadi adalah suara terbuangnya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita nggak proposional," sambungnya. 

Hal itulah yang membuat Perludem menggugat ke MK. Gugatan ini katanya bukan untuk menghapus ambang batas, melainkan mengubah angka 4 persen.

"Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold-nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya," ucap Khoirunnisa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
2 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
3 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
4 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal