Perludem: Penentuan Angka Ambang Batas Parlemen Tak Pernah Rasional

riana rizkia
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Yang terjadi adalah suara terbuangnya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita nggak proposional," sambungnya. 

Hal itulah yang membuat Perludem menggugat ke MK. Gugatan ini katanya bukan untuk menghapus ambang batas, melainkan mengubah angka 4 persen.

"Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold-nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya," ucap Khoirunnisa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
18 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal