Perludem: Penentuan Angka Ambang Batas Parlemen Tak Pernah Rasional

riana rizkia
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Yang terjadi adalah suara terbuangnya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita nggak proposional," sambungnya. 

Hal itulah yang membuat Perludem menggugat ke MK. Gugatan ini katanya bukan untuk menghapus ambang batas, melainkan mengubah angka 4 persen.

"Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold-nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya," ucap Khoirunnisa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

1 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

10 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

10 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal