Perludem: Penentuan Angka Ambang Batas Parlemen Tak Pernah Rasional

riana rizkia
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, selama ini penentuan angka ambang batas tidak rasional.

Keputusan untuk mengubah angka 4 persen pada ambang batas merupakan langkah yang tepat. 

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya," kata Khoirunnisa, Jumat (1/3/2024). 

"Kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasionalisasinya. Misalnya dari 3,5 persen ke 4 persen, kenapa naiknya setengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita nggak bisa juga angka ini turun dari langit," sambungnya. 

Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, juga membuat suara rakyat terbuang-buang pada pemilihan legislatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
4 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal