JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, selama ini penentuan angka ambang batas tidak rasional.
Keputusan untuk mengubah angka 4 persen pada ambang batas merupakan langkah yang tepat.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya," kata Khoirunnisa, Jumat (1/3/2024).
"Kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasionalisasinya. Misalnya dari 3,5 persen ke 4 persen, kenapa naiknya setengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita nggak bisa juga angka ini turun dari langit," sambungnya.
Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, juga membuat suara rakyat terbuang-buang pada pemilihan legislatif.