Perludem: Penentuan Angka Ambang Batas Parlemen Tak Pernah Rasional

riana rizkia
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, selama ini penentuan angka ambang batas tidak rasional.

Keputusan untuk mengubah angka 4 persen pada ambang batas merupakan langkah yang tepat. 

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya," kata Khoirunnisa, Jumat (1/3/2024). 

"Kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasionalisasinya. Misalnya dari 3,5 persen ke 4 persen, kenapa naiknya setengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita nggak bisa juga angka ini turun dari langit," sambungnya. 

Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, juga membuat suara rakyat terbuang-buang pada pemilihan legislatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal