Perludem Sebut Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur, Ada Putusan MK

Achmad Al Fiqri
Pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, yang menyebut caleg terpilih maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. Padahal ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) caleg maju pilkada harus mundur.

"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Fadli menegaskan, caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada.

"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah, dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal