Perludem Sebut Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur, Ada Putusan MK

Achmad Al Fiqri
Pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, yang menyebut caleg terpilih maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. Padahal ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) caleg maju pilkada harus mundur.

"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Fadli menegaskan, caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada.

"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah, dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

10 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

17 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

18 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal