Perludem Tak Sependapat dengan Usulan KPK soal Perppu

Antara
Ilustrasi, Pemilihan Kepala Daerah. (Foto: SINDOnews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi. Penerbitan Perppu bisa dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa untuk merespons kekosongan hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon kepala daerah dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum dinyatakan tetap dapat mengikuti kontestasi. Menurutnya, ketika seorang calon sudah terlibat kasus hukum, tidak terkecuali korupsi, maka sepatutnya calon itu didiskualifikasi.

"Perppu untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi," ujar Fadli melalui telepon, Kamis (15/3/2018).

Namun, dia tidak sependapat dengan usulan KPK, Perppu mengatur partai politik (parpol) bisa mengganti calonnya yang berstatus tersangka. Seharusnya, kata dia, Perppu hanya mengatur diskualifikasi calon yang berstatus tersangka.

"Saya tidak sepakat jika materi Perppu seperti yang diusulkan KPK yang mengatakan calon tersangka bisa diganti," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

2 tahun lalu

Jokowi soal Isu Terbitkan Perppu usai Pembatalan RUU Pilkada: Pikiran Saja Nggak Ada

2 tahun lalu

Pratikno Tegaskan Jokowi Tak Akan Terbitkan Perpu UU MD3: Ngga Ada Cerita Itu

4 tahun lalu

UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal