Sebelumnya, ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan kepada Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka. "Partai bisa mengganti supaya rakyat bisa mendapatkan calon yang terbaik," kata Agus.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga menilaipenerbitan Perppu jauh lebih elegan daripada meminta KPK menunda pengumuman dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.
"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup ada peristiwa pidananya," ucap Saut.