JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan lewat Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat sekitar dalam perdagangan karbon hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Juli, Rabu (15/4/2026).
Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Lewat regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.