Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hutan. (Foto: Freepik)

Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.

Dari sisi hukum, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.

Selain itu, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi.

Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun. Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Nasional
3 bulan lalu

Dapatkah Pemanasan Global Diatasi lewat Perdagangan Karbon?

Nasional
5 bulan lalu

Kemenhut Mau Bangun Pasar Karbon Terkoordinasi di RI, Begini Caranya

Nasional
6 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal