Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditahan Kejagung (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Dia memastikan, tim penyidik akan terus mendalami kasus yang menyeret Sony tersebut.

"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

2 hari lalu

BGN Pastikan Anak-Anak Panti Asuhan Dapat MBG, Ini Cara Penyalurannya

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

3 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal